Minggu, 26 Januari 2020

Undang-Undaang Ketenagakerjaan


            Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berlaku di Indonesia mengatur berbagai macam hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara yang berkaitan  dengan ketenagakerjaan di Indonesia. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, berikut penjabarannya:

1. Peraturan Jam Kerja dan Waktu Lembur Karyawan
Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 77 telah disebutkan tentang peraturan jam kerja karyawan, antara lain sebagai berikut :
  1. Apabila karyawan bekerja dalam sehari selama 7 jam (atau setara dengan 40 jam dalam satu minggunya), maka ada 6 hari kerja dalam satu minggu
  2. Apabila karyawan bekerja dalam sehari selama 8 jam (atau setara dengan 40 jam dalam satu minggunya), maka ada 5 hari kerja dalam satu minggu
            Sedangkan ketentuan untuk waktu lembur karyawan diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 78, dimana perusahaan dibolehkan untuk meminta karyawannya untuk melakukan sistem lembur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Waktu kerja lembur karyawan maksimal hanya diperbolehkan 3 jam dalam sehari
  2. Waktu kerja lembur karyawan maksimal hanya diperbolehkan 14 jam dalam satu minggu
  3. Karyawan yang melakukan lembur berhak untuk mendapatkan upah lembur.
2. Waktu Istirahat dan Cuti Karyawan
Tidak hanya jam kerja dan waktu lembur karyawan, ketentuan waktu untuk beristirahat di sela-sela jam kerja dan cuti karyawan juga telah ditentukan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 29 ayat (2) sebagai berikut :
  1. Waktu untuk istirahat di antara jam kerja minimal 30 menit setelah karyawan yang bersangkutan bekerja secara terus-menerus selama 4 jam dimana waktu istirahat tidak dihitung sebagai jam bekerja
  2. Istirahat mingguan untuk 6 hari kerja adalah 1 hari dalam satu minggu, sedangkan istirahat mingguan untuk 5 hari kerja adalah 2 hari kerja dalam satu minggunya.
  3. Istirahat panjang boleh dilakukan minimal 2 bulan setelah karyawan tersebut bekerja selama enam tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan masing-masing karyawan 1 bulan. Istirahat dapat dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan. Akan tetapi, karyawan yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi untuk mendapatkan istirahat tahunan dalam 2 tahun selanjutnya (ini berlaku untuk kelipatan masa kerja karyawan selama 6 tahun)
  4. Bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun (dua belas bulan) berturut-turut, berhak untuk mendapatkan cuti selama 12 hari dalam satu tahun.
  5. Perusahaan dapat memiliki ketentuan lain mengenai cuti karyawan berdasarkan perjanjian kerja dan kebijakan-kebijakan perusahaan yang telah disepakati bersama.
3. Struktur dan Skala Upah Karyawan
Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, tepatnya pada pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa :
  1. Setiap karyawan, buruh, atau pekerja, berhak untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak atas dasar kemanusiaan
  2. Dalam menyusun skala dan struktur upah, pengusaha perlu untuk menyeimbangan antara masa kerja, golongan, pendidikan, jabatan, dan kompetensi masing-masing karyawan dalam bekerja
  3. Pengusaha harus mengadakan penyesuaian struktur dan skala upah secara berkala sesuai dengan produktivitas dan kemampuan sebuah perusahaan
  4. Komponen struktur dan skala upah terdiri dari gaji/upah pokok dan tunjangan tetap karyawan dimana jumlah gaji pokok minimal harus 75% dari total jumlah keseluruhan gaji pokok dan tunjangan tetap.
  5. Jika perusahaan telat dalam membayarkan upah karyawan, maka perusahaan akan dikenai denda sesuai dengan prosentase tertentu dari jumlah upah karyawan
  6. Perhitungan upah lembur karyawan setiap jamnya adalah 1/173 kali upah keseluruhan yang diterima karyawan dalam setiap bulannya (upah pokok dan tunjangan tetap)
  7. Ketentuan perhitungan lembur karyawan jika dilakukan pada hari kerja adalah sebagai berikut :
  1. Upah kerja lembur pertama adalah 1,5 kali upah per jam karyawan
  2. Setiap jam kerja lembur berikutnya dibayarkan 2 kali upah per jam karyawan.
      8. Ketentuan perhitungan lembur karyawan jika dilakukan pada hari libur atau libur akhir pekan untuk 5 hari kerja adalah sebagai berikut :
  1. Upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dihitung 2 kali upah per jam karyawan
  2. Upah kerja lembur untuk jam kesembilan dihitung 3 kali upah per jam karyawan
  3. Selanjutnya, pada jam kerja lembur untuk jam kesepuluh dan kesebelas dihitung 4 kali upah per jam karyawan.
    9. Ketentuan perhitungan lembur karyawan jika dilakukan pada hari libur atau libur akhir pekan untuk 6 hari kerja adalah sebagai berikut :
  1. Upah kerja lembur untuk 5 jam pertama dihitung 2 kali upah per jam karyawan
  2. Upah kerja lembur untuk jam keenam dihitung 3 kali upah per jam karyawan
  3. Pada jam kerja lembur untuk ketujuh dan kedelapan dihitung 4 kali upah per jam karyawan.
4. Kebijakan Khusus untuk Karyawan Perempuan
Bagi karyawan perempuan, beberapa kebijakan juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut :
  1. Karyawan dengan usia di bawah 19 tahun dilarang untuk dipekerjakan pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
  2. Karyawan perempuan hamil yang memiliki riwayat kandungan bermasalah menurut keterangan dokter sehingga dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kandungannya, dilarang untuk dipekerjakan pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
  3. Karyawan perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 berhak untuk mendapatkan makanan dan minuman yang bergizi, serta dijamin keamanan dan kesusilaannya selama bekerja
  4. Karyawan perempuan yang bekerja pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 berhak untuk mendapatkan angkutan antar jemput karyawan
  5. Karyawan perempuan yang sedang masa haid dan merasakan sakit, boleh meminta izin kepada pengusaha, dan tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua haid
  6. Karyawan perempuan hamil berhak mendapatkan cuti sebelum melahirkan selama 1,5 bulan dan cuti sesudah melahirkan selama 1,5 bulan
  7. Apabila karyawan perempuan mengalami keguguran, karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan menurut surat keterangan dari dokter
  8. Jika memang harus dilakukan, karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan kesempatan menyusui anaknya selama waktu bekerja. 

5. Hak Karyawan lain di Undang – Undang Ketenagakerjaan

Hak-hak lain yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 antara lain :

1. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan

Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi (suku, agama, ras, jenis kelamin, keturunan, warna kulit, dan aliran politik) dari pengusaha. 

 

2. Pasal 11 UU Ketenagakerjaan

Hak untuk meningkatkan atau mengembangkan potensi kerja yang dimiliki oleh karyawan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan karyawan melalui pelatihan kerja.

3. Pasal 31 UU Ketenagakerjaan

Hak untuk memilih, memperoleh, atau pindah pekerjaan, serta mendapatkan peghasilan yang layak baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

4. Pasal 80 UU Ketenagakerjaan

Hak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.

5. Pasal 86 UU Ketenagakerjaan

Hak untuk mendapatkan perlindungan kerja seperti kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang baik sesuai dengan nilai-nilai agama serta harkat dan martabat manusia. 

6. Pasal 99 UU Ketenagakerjaan

Hak untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.

7. Pasal 138 Undang Undang Ketenagakerjaan

Hak untuk melakukan mogok kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan.

8. Pasal 156 Undang Undang Ketenagakerjaan

Hak untuk mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak karyawan apabila karyawan yang bersangkutan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).


Sumber     : UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar