Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. UU ketenagakerjaan
No. 13 Tahun 2003 yang berlaku di Indonesia mengatur berbagai macam hak-hak dan
kewajiban-kewajiban antara yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di Indonesia. UU
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, berikut penjabarannya:
1. Peraturan
Jam Kerja dan Waktu Lembur Karyawan
Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13
Tahun 2003, Pasal 77 telah disebutkan tentang peraturan jam kerja karyawan,
antara lain sebagai berikut :
- Apabila karyawan bekerja dalam sehari selama 7
jam (atau setara dengan 40 jam dalam satu minggunya), maka ada 6 hari
kerja dalam satu minggu
- Apabila karyawan bekerja dalam sehari selama 8
jam (atau setara dengan 40 jam dalam satu minggunya), maka ada 5 hari
kerja dalam satu minggu
Sedangkan
ketentuan untuk waktu lembur karyawan diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13
Tahun 2003 pasal 78, dimana perusahaan dibolehkan untuk meminta karyawannya
untuk melakukan sistem lembur dengan ketentuan sebagai berikut :
- Waktu kerja lembur karyawan maksimal hanya
diperbolehkan 3 jam dalam sehari
- Waktu kerja lembur karyawan maksimal hanya
diperbolehkan 14 jam dalam satu minggu
- Karyawan yang melakukan lembur berhak untuk
mendapatkan upah lembur.
2. Waktu
Istirahat dan Cuti Karyawan
Tidak hanya jam kerja dan waktu
lembur karyawan, ketentuan waktu untuk beristirahat di sela-sela jam kerja dan
cuti karyawan juga telah ditentukan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13
Tahun 2003, pasal 29 ayat (2) sebagai berikut :
- Waktu untuk istirahat di antara jam kerja minimal
30 menit setelah karyawan yang bersangkutan bekerja secara terus-menerus
selama 4 jam dimana waktu istirahat tidak dihitung sebagai jam bekerja
- Istirahat mingguan untuk 6 hari kerja adalah 1
hari dalam satu minggu, sedangkan istirahat mingguan untuk 5 hari kerja
adalah 2 hari kerja dalam satu minggunya.
- Istirahat panjang boleh dilakukan minimal 2 bulan
setelah karyawan tersebut bekerja selama enam tahun secara terus-menerus
pada perusahaan yang sama dengan ketentuan masing-masing karyawan 1 bulan.
Istirahat dapat dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan. Akan
tetapi, karyawan yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi untuk
mendapatkan istirahat tahunan dalam 2 tahun selanjutnya (ini berlaku untuk
kelipatan masa kerja karyawan selama 6 tahun)
- Bagi karyawan yang telah bekerja selama satu
tahun (dua belas bulan) berturut-turut, berhak untuk mendapatkan cuti
selama 12 hari dalam satu tahun.
- Perusahaan dapat memiliki ketentuan lain mengenai
cuti karyawan berdasarkan perjanjian kerja dan kebijakan-kebijakan
perusahaan yang telah disepakati bersama.
3. Struktur
dan Skala Upah Karyawan
Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13
Tahun 2003, tepatnya pada pasal 88 ayat (1) disebutkan bahwa :
- Setiap karyawan, buruh, atau pekerja, berhak
untuk mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara
layak atas dasar kemanusiaan
- Dalam menyusun skala dan struktur upah, pengusaha
perlu untuk menyeimbangan antara masa kerja, golongan, pendidikan,
jabatan, dan kompetensi masing-masing karyawan dalam bekerja
- Pengusaha harus mengadakan penyesuaian struktur
dan skala upah secara berkala sesuai dengan produktivitas dan kemampuan
sebuah perusahaan
- Komponen struktur dan skala upah terdiri dari
gaji/upah pokok dan tunjangan tetap karyawan dimana jumlah gaji pokok
minimal harus 75% dari total jumlah keseluruhan gaji pokok dan tunjangan
tetap.
- Jika perusahaan telat dalam membayarkan upah
karyawan, maka perusahaan akan dikenai denda sesuai dengan prosentase
tertentu dari jumlah upah karyawan
- Perhitungan upah lembur karyawan setiap jamnya
adalah 1/173 kali upah keseluruhan yang diterima karyawan dalam setiap
bulannya (upah pokok dan tunjangan tetap)
- Ketentuan perhitungan lembur karyawan jika
dilakukan pada hari kerja adalah sebagai berikut :
- Upah kerja lembur pertama adalah 1,5 kali upah
per jam karyawan
- Setiap jam kerja lembur berikutnya dibayarkan 2
kali upah per jam karyawan.
8. Ketentuan
perhitungan lembur karyawan jika dilakukan pada hari libur atau libur akhir
pekan untuk 5 hari kerja adalah sebagai berikut :
- Upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dihitung 2
kali upah per jam karyawan
- Upah kerja lembur untuk jam kesembilan dihitung 3
kali upah per jam karyawan
- Selanjutnya, pada jam kerja lembur untuk jam
kesepuluh dan kesebelas dihitung 4 kali upah per jam karyawan.
9. Ketentuan
perhitungan lembur karyawan jika dilakukan pada hari libur atau libur akhir
pekan untuk 6 hari kerja adalah sebagai berikut :
- Upah kerja lembur untuk 5 jam pertama dihitung 2
kali upah per jam karyawan
- Upah kerja lembur untuk jam keenam dihitung 3
kali upah per jam karyawan
- Pada jam kerja lembur untuk ketujuh dan kedelapan
dihitung 4 kali upah per jam karyawan.
4. Kebijakan
Khusus untuk Karyawan Perempuan
Bagi karyawan perempuan, beberapa
kebijakan juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sebagai
berikut :
- Karyawan dengan usia di bawah 19 tahun dilarang
untuk dipekerjakan pada pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
- Karyawan perempuan hamil yang memiliki riwayat
kandungan bermasalah menurut keterangan dokter sehingga dapat membahayakan
keselamatan dan kesehatan kandungannya, dilarang untuk dipekerjakan pada
pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
- Karyawan perempuan yang bekerja pada pukul 23.00
sampai dengan pukul 07.00 berhak untuk mendapatkan makanan dan minuman
yang bergizi, serta dijamin keamanan dan kesusilaannya selama bekerja
- Karyawan perempuan yang bekerja pada pukul 23.00
sampai dengan pukul 05.00 berhak untuk mendapatkan angkutan antar jemput
karyawan
- Karyawan perempuan yang sedang masa haid dan
merasakan sakit, boleh meminta izin kepada pengusaha, dan tidak wajib
bekerja di hari pertama dan kedua haid
- Karyawan perempuan hamil berhak mendapatkan cuti
sebelum melahirkan selama 1,5 bulan dan cuti sesudah melahirkan selama 1,5
bulan
- Apabila karyawan perempuan mengalami keguguran,
karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama 1,5
bulan menurut surat keterangan dari dokter
- Jika memang harus dilakukan, karyawan perempuan
berhak untuk mendapatkan kesempatan menyusui anaknya selama waktu
bekerja.
5. Hak
Karyawan lain di Undang – Undang Ketenagakerjaan
Hak-hak
lain yang dimaksud dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 antara lain :
1. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan
Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi (suku, agama,
ras, jenis kelamin, keturunan, warna kulit, dan aliran politik) dari pengusaha.
2. Pasal 11 UU Ketenagakerjaan
Hak
untuk meningkatkan atau mengembangkan potensi kerja yang dimiliki oleh karyawan
sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan karyawan melalui pelatihan kerja.
3. Pasal 31 UU Ketenagakerjaan
Hak
untuk memilih, memperoleh, atau pindah pekerjaan, serta mendapatkan peghasilan
yang layak baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
4. Pasal 80 UU Ketenagakerjaan
Hak
untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
5. Pasal 86 UU Ketenagakerjaan
Hak
untuk mendapatkan perlindungan kerja seperti kesehatan dan keselamatan kerja,
moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang baik sesuai dengan nilai-nilai agama
serta harkat dan martabat manusia.
6. Pasal 99 UU Ketenagakerjaan
Hak
untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
7. Pasal 138 Undang Undang Ketenagakerjaan
Hak
untuk melakukan mogok kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam UU
Ketenagakerjaan.
8. Pasal 156 Undang Undang Ketenagakerjaan
Hak
untuk mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang
penggantian hak karyawan apabila karyawan yang bersangkutan terkena PHK
(Pemutusan Hubungan Kerja).
Sumber : UU
ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003




Tidak ada komentar:
Posting Komentar