Etika Profesi adalah
suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari
sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia. Etika profesi atau
kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang
berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut
harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja
tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa),
ilmuwan, dan profesi lainnya.
Kode etik
profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara
tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak
benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi
dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari
tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Etika Profesi Menurut Para Ahli
Agar kita lebih memahami apa itu
etika profesi, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli berikut ini:
1. Anang
Usman, SH., MSi
Menurut Anang Usman, SH., MSi, etika profesi adalah sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan
keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama
2. Siti
Rahayu
Menurut Siti Rahayu (2010), pengertian etika profesi adalah kode etik untuk
profesi tertentu dan karenanya harus dimengerti selayaknya, bukan sebagai etika
absolut.
Prinsip Dasar Etika Profesi
Terdapat beberapa prinsip
dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Adapaun
prinsip-prinsip etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Prinsip
Tanggung Jawab
Setiap profesional harus
bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap
hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap
dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau
masyarakat umum.
2. Prinsip
Keadilan
Pada prinsip ini, setiap
profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan
pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang
berhak.
3. Prinsip
Otonomi
Setiap profesional memiliki
wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi.
4. Prinsip
Integritas Moral
Integritas moral adalah
kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara
konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus
memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan
masyarakat.
komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Fungsi dan Tujuan Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal
tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi
Kode Etik Profesi
- Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi
tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum
terhadap suatu profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari
pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan
suatu profesi.
2. Tujuan
Kode Etik Profesi
- Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi.
- Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota
profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi.
- Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi.
- Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di
atas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi
lebih profesional dan terjalin dengan erat.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar