Perdagangan
manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan
kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau
manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,
untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Perdagangan manusia di Indonesia
memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah pusat dan daerah, karena
sangat mengkhawatirkan dan telah banyak yang menjadi korban karena ini
merupakan suatu gejala sosial yang marak terjadi disekitar lingkungan.
Perdagangan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan semua elemen
masyarakat, termasuk orang tua. Perdagangan manusia atau "Human Trafficking", bukan hanya merupakan persoalan tindakan kejahatan,
melainkan pula terkait erat dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemahaman ini berkaitan dengan hak-hak paling dasar dari manusia yaitu
mendapatkan kehidupan yang baik, sejahtera hingga pengakuan hak individu
sebagai manusia yang bermartabat.
Oleh
karena itu, dalam kasus perdagangan manusia, nilai-nilai tersebut telah di
langgar dengan memperlakukan manusia layaknya sebuah barangan dagangan seperti
properti dan produk komersial yang bisa di eksploitasi. Perdagangan manusia
menjadi isu sentral dalam era globalisasi saat ini karena eksistensi dari
kejahatan sudah menjadi epidemi di berbagai negara. Dalam hal
itu tentu menjadi kasus dimana seseorang melanggar kebijakan HAM (Hak Asasi
Manusia) yang ada di Indonesia.
Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal
dan abadi sebagai anugerah tuhan yang maha esa, meliputi hak untuk hidup, hak
berkeluarga, hak mengembangkan diri,hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi,
hak keamanan, dan kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia masalah perlindungan hakhak wanita dan hak-hak anak ternyata telah mendapat
perhatian yang lebih besar.perempuan sering menjadi korban kekerasan karena
seksualitasnya sebagai perempuan.
Pelanggaran harkat dan martabat manusia yang berupa
perlakuan kejam, dan bahkan perlakuan serupa perbudakan, perlakuan ini diterima
sebagai ketidak berdayaan korban, yang terjebak dalam jeratan jaringan yang
sangat sulit untuk diidentifikasi, sehingga akan berakibat sulit untuk
menemukan solusinya. Cara kerja pelaku ada yang bekerja sendirian ataupun
secara terorganisasi yang bekerja dengan jaringan yang menggunakan berbagai
cara, dari yang sederhana dengan cara mencari dan menjebak korban
kedaerah-daerah mulai dari membujuk, menipu, dan memanfaatkan kerentanan calon
korban dan orang tuanya, bahkan sampai pada kekerasan.
Banyak hasil peneltian dan juga dijumpai dalam
kenyataan sehari-hari yang ditampilkan oleh media massa, menunjukan bagaimana
lemahnya posisi perempuan ketika mengalami kekerasan yang dilakukan dirinya.
Maka dengan demikian, hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau
kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. hak asasi manusia dijabarkan atau dikembangkan
menjadi kewajiban-kewajiban dan hak-hak lainnya. Kita sebagai manusia memiliki hak
untuk mendapatkan perlindungan sebagimana yang juga telah tercantum dalam Pasal
27 dan 28 tentang Hak Asasi Manusia.
Isi Pasal 27 dan 28 Tentang
Hak Asasi Manusia
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Sebenarnya masih banyak pasal yang menjelaskan tentang
Hak Asasi Manusia dimana dimjatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam
era globalisasi saat ini, perdagangan manusia menjadi fenomena yang sangat kompleks
dan saling tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Konflik dalam hal ini
menyangkut persoalan ketenagakerjaan, migrasi, kemiskinan, kekerasan, dan
kejahatan. Perempuan dan anak menjadi korban paling banyak jual beli manusia di
era globalisasi, dengan tujuan untuk eksploitasi seksual untuk kepentingan
industri seksual yang tentu mengabaikan kepentingan korban dan memperlakukan
mereka bukan lagi sebagai manusia namun cenderung sebagai komoditas.
Maka
dari itu, perlu dipahami bahwa penanganan masalah perdagangan manusia
membutuhkan andil yang besar dari negara sebagai sebuah sistem hukum yang
berkewajiban menjamin penuh Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap seluruh warga
negaranya. Jangan sampai negara yang memiliki otoritas politik dan ekonomi turut
mengabaikan harkat dan martabat kemanusian sehingga perdagangan manusia ini
menjadi salah satu sektor pendukung pendapatan lokal.
Human
Trafficking atau yang sering kita kenal dengan perdagangan manusia telah
menjadi isu yang mengemuka dalam hubungan internasional saat ini dan telah
banyak menjadi bahasan di forum-forum internasional serta dipahami sebagai
permasalahan global. Salah satu Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga
memiliki konsentrasi terhadap permasalahan mengenai perdagangan manusia dan penyelundupan
imigran gelap mendefinisikan perdagangan manusia sebagai tindak kejahatan
terhadap manusia dengan cara merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan
atau menerima seseorang melalui kekerasan, paksaan dan tindakan jahat lainnya
dengan tujuan untuk mengeksploitasi mereka. Penyelundupan imigran adalah tindak
kejahatan untuk mendapatkan uang atau keuntungan materi lainnya dengan cara
memasukkan orang kedalam suatu negara dimana orang tersebut bukan merupakan
warganegara negara tersebut.
Oknum yang tidak bertanggung jawab
dengan tega memperdagangkan manusia. Disamping itu mereka sebagai korban juuga
mengalami kekerasan fisik hingga gangguan psikologis. Sangat amat disayangkan
jika kejadian seperti itu terus belanjut di Negara tercinta ini. Terlebih lagi
banyak anak perempuan yang menjadi korban, dimana terjadi penculikan dan
dipaksa bekerja. Bahkan lebih kejamnya anak perempuan yang masih dibawah umur
tersebut dijadikan sebagai pelayanan nafsu lelaki di luar negeri itu sehingga
menjatuhkan harga diri dan martabat bangsa.
Dalam
kasus perdagangan manusia atau kejahatan terhadap manusia, individu dijadikan
sebuah komoditas ekonomi yang dieksploitasi secara fisik dan psikologis.
Jika dipahami secara menjauh, yang
menjadi alasan individu yang terjebak dalam kejahatan perdagangan manusia kerap
kali memiliki alasan klasik, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup atau mencari
pendapatan. Seringkali yang menjadi korban perdagangan manusia adalah kaum
ekonomi lemah yang tidak memiliki posisi tawar dalam kehidupan. Mencari
pekerjaan adalah suatu hal yang cukup sulit, apalagi mendapatkan penghasilan
yang layak demi bertahan hidup pada kondisi sosial masyarakat yang penuh
kompetisi. Dan sudah barang tentu fenomena seperti ini hanya terjadi pada
masyarakat di negara-negara berkembang yang cenderung menjadi korban, namun
juga imigran gelap di negara-negara maju.
Jika ditelaah lebih jauh, problem trafficking bukanlah pengalaman baru
yang hadir begitu saja pada masa kini. Pada masa kolonial, hal itu telah
terjadi misalnya migrasi tenaga kerja pada satu titik tertentu. Penduduk lokal
dipindahkan, baik secara paksa maupun sukarela melalui jalur perbudakan,
perdagangan karena utang, atau pun perpindahan yang dilakukan negara dalam hal
kriminal atau pengasingan politik. Meski demikian, ada perbedaan mendasar
dengan trafficking pada era
kontemporer dewasa ini.
Trafficking merupakan
salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat
manusia. Dari perspektif moral human
trafficking bersentuhan langsung dengan masalah pokok hak asasi manusia,
jelasnya. Adanya human trafficking menunjukkan bahwa
pengormatan akan harkat dan martabat manusia jelas dan nyata dinodai. Harkat
dan martabat itu adalah anugerah Tuhan. Oleh sebab itu, human trafficking itu
bentuk perlawanan akan anugerah Tuhan, terusnya yaitu hak untuk berfikir dan
berekspresi dan upah yang adil. Tindakan pelaku pada karyawannya jelas dan
nyata melanggar hak mereka dalam berfikir dan berekspresi karena telah
mengurung korban secara sengaja.
Adapun ketentuan pidana mengenai
perdagangan manusia ini terdapat dalam 297 KUHP dengan pidana penjara paling
lama lima tahun. Namun dalam ketentuan tersebut hanya menyebutkan perdagangan
wanita dan anak laki – laki yang belum dewasa.
Dalam kasus diatas perdagangan
manusia tersebut dilakukan dengan cara membawa Warga Negara Indonesia keluar
wilayah NKRI dengan maksud di eksploitasi dapat dipidana penjara paling singkat
3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp.120.000.000,00 dan paling banyak Rp.600.000.000,00 . Ketentuan pidana ini
terdapat dalam Pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang.
Maraknya terjadi perdagangan orang (trafficking) di Indonesia, yang mana
kejahatan ini adalah jenis kejahatan yang dilakukan oleh para sendikat yang
sudah terorganisir yang meliputi nasional sampai dengan internasional. Jenis
kejahatan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yakni hak yang melekat dalam
diri setiap manusia meliputi secara kodrati, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga,
hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak
keamanan, dan kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau
dirampas oleh siapapun.
Maka untuk memberantas kejahatan itu perlu dilakukan
pencegahan dalam perdagangan orang tersebut agar tindakan perdagangan orang
seperti penjualan anak, prostitusi anak, penyelundupan manusia, migran dan
diskriminasi serta perdagangan wanita dan pelacuran. Bentuk pelanggaran hak
asasi manusia terutama masalah perdagangan orang adalah dengan adanya upaya
pemerintah untuk meratifikasi ketentuan hukum internasional ke dalam hukum
nasional seperti dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia.
Daftar
Pustaka
---. 2011. Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia:
Permata Press
Jurnal Kitab
Undang-undang Hukum Pidana




Tidak ada komentar:
Posting Komentar