Jumat, 07 April 2017

Kepiluan Bangsa Akibat Human Trafficking

Perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Perdagangan manusia di Indonesia memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah pusat dan daerah, karena sangat mengkhawatirkan dan telah banyak yang menjadi korban karena ini merupakan suatu gejala sosial yang marak terjadi disekitar lingkungan. Perdagangan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan semua elemen masyarakat, termasuk orang tua. Perdagangan manusia atau "Human Trafficking", bukan hanya merupakan persoalan tindakan kejahatan, melainkan pula terkait erat dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pemahaman ini berkaitan dengan hak-hak paling dasar dari manusia yaitu mendapatkan kehidupan yang baik, sejahtera hingga pengakuan hak individu sebagai manusia yang bermartabat.
Oleh karena itu, dalam kasus perdagangan manusia, nilai-nilai tersebut telah di langgar dengan memperlakukan manusia layaknya sebuah barangan dagangan seperti properti dan produk komersial yang bisa di eksploitasi. Perdagangan manusia menjadi isu sentral dalam era globalisasi saat ini karena eksistensi dari kejahatan sudah menjadi epidemi di berbagai negara. Dalam hal itu tentu menjadi kasus dimana seseorang melanggar kebijakan HAM (Hak Asasi Manusia) yang ada di Indonesia.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah tuhan yang maha esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri,hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia masalah perlindungan hakhak wanita dan hak-hak anak ternyata telah mendapat perhatian yang lebih besar.perempuan sering menjadi korban kekerasan karena seksualitasnya sebagai perempuan.
Pelanggaran harkat dan martabat manusia yang berupa perlakuan kejam, dan bahkan perlakuan serupa perbudakan, perlakuan ini diterima sebagai ketidak berdayaan korban, yang terjebak dalam jeratan jaringan yang sangat sulit untuk diidentifikasi, sehingga akan berakibat sulit untuk menemukan solusinya. Cara kerja pelaku ada yang bekerja sendirian ataupun secara terorganisasi yang bekerja dengan jaringan yang menggunakan berbagai cara, dari yang sederhana dengan cara mencari dan menjebak korban kedaerah-daerah mulai dari membujuk, menipu, dan memanfaatkan kerentanan calon korban dan orang tuanya, bahkan sampai pada kekerasan.

Banyak hasil peneltian dan juga dijumpai dalam kenyataan sehari-hari yang ditampilkan oleh media massa, menunjukan bagaimana lemahnya posisi perempuan ketika mengalami kekerasan yang dilakukan dirinya. Maka dengan demikian, hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. hak asasi manusia dijabarkan atau dikembangkan menjadi kewajiban-kewajiban dan hak-hak lainnya. Kita sebagai manusia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sebagimana yang juga telah tercantum dalam Pasal 27 dan 28 tentang Hak Asasi Manusia.
Isi Pasal 27 dan 28 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Sebenarnya masih banyak pasal yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia dimana dimjatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam era globalisasi saat ini, perdagangan manusia menjadi fenomena yang sangat kompleks dan saling tumpang tindih satu dengan yang lainnya. Konflik dalam hal ini menyangkut persoalan ketenagakerjaan, migrasi, kemiskinan, kekerasan, dan kejahatan. Perempuan dan anak menjadi korban paling banyak jual beli manusia di era globalisasi, dengan tujuan untuk eksploitasi seksual untuk kepentingan industri seksual yang tentu mengabaikan kepentingan korban dan memperlakukan mereka bukan lagi sebagai manusia namun cenderung sebagai komoditas.
Maka dari itu, perlu dipahami bahwa penanganan masalah perdagangan manusia membutuhkan andil yang besar dari negara sebagai sebuah sistem hukum yang berkewajiban menjamin penuh Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap seluruh warga negaranya. Jangan sampai negara yang memiliki otoritas politik dan ekonomi turut mengabaikan harkat dan martabat kemanusian sehingga perdagangan manusia ini menjadi salah satu sektor pendukung pendapatan lokal.
Human Trafficking atau yang sering kita kenal dengan perdagangan manusia telah menjadi isu yang mengemuka dalam hubungan internasional saat ini dan telah banyak menjadi bahasan di forum-forum internasional serta dipahami sebagai permasalahan global. Salah satu Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga memiliki konsentrasi terhadap permasalahan mengenai perdagangan manusia dan penyelundupan imigran gelap mendefinisikan perdagangan manusia sebagai tindak kejahatan terhadap manusia dengan cara merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima seseorang melalui kekerasan, paksaan dan tindakan jahat lainnya dengan tujuan untuk mengeksploitasi mereka. Penyelundupan imigran adalah tindak kejahatan untuk mendapatkan uang atau keuntungan materi lainnya dengan cara memasukkan orang kedalam suatu negara dimana orang tersebut bukan merupakan warganegara negara tersebut.
Oknum yang tidak bertanggung jawab dengan tega memperdagangkan manusia. Disamping itu mereka sebagai korban juuga mengalami kekerasan fisik hingga gangguan psikologis. Sangat amat disayangkan jika kejadian seperti itu terus belanjut di Negara tercinta ini. Terlebih lagi banyak anak perempuan yang menjadi korban, dimana terjadi penculikan dan dipaksa bekerja. Bahkan lebih kejamnya anak perempuan yang masih dibawah umur tersebut  dijadikan sebagai pelayanan nafsu lelaki di luar negeri itu sehingga menjatuhkan harga diri dan martabat bangsa.
Dalam kasus perdagangan manusia atau kejahatan terhadap manusia, individu dijadikan sebuah komoditas ekonomi yang dieksploitasi secara fisik dan psikologis. Jika  dipahami secara menjauh, yang menjadi alasan individu yang terjebak dalam kejahatan perdagangan manusia kerap kali memiliki alasan klasik, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup atau mencari pendapatan. Seringkali yang menjadi korban perdagangan manusia adalah kaum ekonomi lemah yang tidak memiliki posisi tawar dalam kehidupan. Mencari pekerjaan adalah suatu hal yang cukup sulit, apalagi mendapatkan penghasilan yang layak demi bertahan hidup pada kondisi sosial masyarakat yang penuh kompetisi. Dan sudah barang tentu fenomena seperti ini hanya terjadi pada masyarakat di negara-negara berkembang yang cenderung menjadi korban, namun juga imigran gelap di negara-negara maju.
Jika ditelaah lebih jauh, problem trafficking bukanlah pengalaman baru yang hadir begitu saja pada masa kini. Pada masa kolonial, hal itu telah terjadi misalnya migrasi tenaga kerja pada satu titik tertentu. Penduduk lokal dipindahkan, baik secara paksa maupun sukarela melalui jalur perbudakan, perdagangan karena utang, atau pun perpindahan yang dilakukan negara dalam hal kriminal atau pengasingan politik. Meski demikian, ada perbedaan mendasar dengan trafficking pada era kontemporer dewasa ini.

Trafficking merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Dari perspektif moral human trafficking bersentuhan langsung dengan masalah pokok hak asasi manusia, jelasnya. Adanya human trafficking menunjukkan bahwa pengormatan akan harkat dan martabat manusia jelas dan nyata dinodai. Harkat dan martabat itu adalah anugerah Tuhan. Oleh sebab itu, human trafficking itu bentuk perlawanan akan anugerah Tuhan, terusnya yaitu hak untuk berfikir dan berekspresi dan upah yang adil. Tindakan pelaku pada karyawannya jelas dan nyata melanggar hak mereka dalam berfikir dan berekspresi karena telah mengurung korban secara sengaja.

Adapun ketentuan pidana mengenai perdagangan manusia ini terdapat dalam 297 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Namun dalam ketentuan tersebut hanya menyebutkan perdagangan wanita dan anak laki – laki yang belum dewasa.
Dalam kasus diatas perdagangan manusia tersebut dilakukan dengan cara membawa Warga Negara Indonesia keluar wilayah NKRI dengan maksud di eksploitasi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 dan paling banyak Rp.600.000.000,00 . Ketentuan pidana ini terdapat dalam Pasal 4 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Maraknya terjadi perdagangan orang (trafficking) di Indonesia, yang mana kejahatan ini adalah jenis kejahatan yang dilakukan oleh para sendikat yang sudah terorganisir yang meliputi nasional sampai dengan internasional. Jenis kejahatan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yakni hak yang melekat dalam diri setiap manusia meliputi secara kodrati, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun.

Maka untuk memberantas kejahatan itu perlu dilakukan pencegahan dalam perdagangan orang tersebut agar tindakan perdagangan orang seperti penjualan anak, prostitusi anak, penyelundupan manusia, migran dan diskriminasi serta perdagangan wanita dan pelacuran. Bentuk pelanggaran hak asasi manusia terutama masalah perdagangan orang adalah dengan adanya upaya pemerintah untuk meratifikasi ketentuan hukum internasional ke dalam hukum nasional seperti dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.







Daftar Pustaka
---. 2011. Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia: Permata Press

Jurnal  Kitab Undang-undang Hukum Pidana








Tidak ada komentar:

Posting Komentar