BAB I
PENDAHULUAN
Menurut
pengertian dari WIPO (World Intellectual Property Organization),
Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kreasi pemikiran yang dapat berupa
penemuan, karya sastra dan seni, desain, simbol, dan sebagainya. Hasil kreasi pemikiran
tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai
ekonomi bagi penemu/pencipta kresasi tersebut. Sedangkan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) merupakan hak penemu/pencipta atas nilai ekonomi dan hak
mendapatkan perlindungan atas hasil kreasi pemikirannya tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual secara
garis besar dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak kekayaan industri dan hak cipta.
Hak kekayaan industri berupa paten, merek, desain industri, desain tata letak
sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan penanggulangan praktek persaingan curang.
Copyrights (hak cipta) mencakup karya seni dan sastra seperti novel, puisi dan
drama, film, karya musik, karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan
patung-patung, dan desain arsitektur.
Pelaksanaan
sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dapat dikatakan masih kurang
berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat terjadi karena masih
kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem HKI yang memang masih relatif
baru berkembang di Indonesia. Oleh karenanya, sosialisasi HKI harus terus
dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat sistem HKI
dan memberikan informasi perkembangan sistem HKI baik di Indonesia maupun di
dunia.
BAB II
PEMBAHASAAN
A.
Pengertian Kekayaan
Intelektual
Secara sederhana kekayaan
intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan
intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan
intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan
atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya
cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual
dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak
dihasilkan oleh intelektualitas manusia.
B.
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Karya-karya yang dilahirkan atau
dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran
dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan
menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang
dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara
melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum
yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang,
Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas
Tanaman.
HKI
merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu
karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya
dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
C.
Karateristik Jenis-Jenis Perlindungan
Hukum HKI
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual
juga menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan
tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum
atas kekayaan itu, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai pula dengan
hakekatnya, maka HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya
tidak berwujud (intangible).
Seringkali orang telah keliru menyebut setiap jenis HKI
dengan sebutan “paten”, nampaknya paten telah menjadi idiom umum
untuk menyebut perlindungan hukum suatu karya intelektual. Seperti menyebut
mereknya apa sudah dipaten-kan? Lagunya apa sudah dipaten-kan? dan
lain sebagainya. Padahal suatu karya intelektual tertentu (seperti karya lagu)
memiliki ranah atau ruang lingkup perlindungan hukum yang berbeda dengan karya
intelektual bidang lain (seperti karya penemuan di bidang teknologi). Untuk
memahami karakteristik dan ruang lingkup jenis-jenis HKI yang diatur dalam
hukum di Indonesia, penulis deskripsikan pembedaan tersebut dalam matrik
sebagai berikut.
Digunakan untuk mengidentifikasi, dan membedakan barang
dan jasa lainnya. Pasal 4, 5, 6 UU
Merek Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri Asli/orisinal
Kreteria perlindungan
Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-anka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yg memiliki daya pembeda
digunakan dlm kegiatan perdag brg & jasa
Proses atau hasil produksi atau kombinasi
keduanya, dan benda, alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan
praktis.
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni & sastra. Misl: buku, ceramah, seni tari, program komputer, seni
batik, dsb. (lihat Pasal 12 UUHC)
Apa yang dilindungi
MEREK
UU NO. 15 TH. 2001
PATEN
UU NO. 14 TH. 2001
HAK
CIPTA
UU N0. 19 TH. 2002
TIPE PERLINDUNGAN
Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian
Tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-UU
Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian
Tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-UU
Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian
Tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-UU
Cara peralihan hak
10 tahun dari tanggal permintaan, tetapi
dapat berlangsung terus bila diperpanjang dan digunakan
20 tahun dari tanggal permintaan untuk
paten biasa; dan 10 tahun dari tanggal pendaftaran untuk paten
sederhana
Seumur hidup + 50 tahun sesudah mati,
kekecualian tercantum pada Pasal 30 dan Pasal 31 UUHC
Jangka waktu perlindungan
Hak khusus yang diberikan oleh negara
dengan cara didaftarkan ke Ditjen HKI berdasar permohonan
Hak khusus yang diberikan oleh negara
melalui Ditjen HKI berdasarkan permohonan
Secara otomatis, tidak ada kewajiban
mendaftarkan
Bagaimana mendapatkan hak
Maksimal 5 tahun pidana penjara dan/atau
denda 1 Milyar rupiah
Maksimal 4 tahun pidana penjara dan/atau
denda paling banyak 500 juta rupiah
Pidana penjara paling singkat 1
bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara
paling lama 7 tahun dan/atau denda 5 Milyar rupiah
Sanksi pidana
Apabila menggunakan merek yang sama atau
serupa secara tanpa hak dengan merek yang telah didaftar
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan/menyediakan utk disewakan/diserahkan, menggunakanproses
atas hasil produksi/produk yang diberi paten tanpa hak
Secara substantif bagian-bagiannya telah
dikopi, atau diperbanyak tanpa ijin, atau terdapat kesamaan
Manfaat HKI
1.
Aset Perusahaan
2.
Pendukung Pengembangan Usaha
3.
Pencegah Persaingan Usaha
Tidak Sehat dan Peningkat Daya Saing
4.
Pemacu Inovasi/Kreativitas
5.
Pembentuk Image
Contoh
Kasus :
Motor Bajaj merupakan salah satu
produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan
desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak
paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di
Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen
motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum
dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran
dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan
terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun
meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap
kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak
permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan
dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto
mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam
putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga
kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan
prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut,
satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak
menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter
lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada
busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang
irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen
HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu
sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo
Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda
didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh
Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara
aslanya, yaitu India.
Analisis Kasus :
Dari kasus diatas dapat dianalisa
bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin
yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan
Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya
jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan
mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan
lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya
perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk
enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi
masalah pada pemesinan tersebut.
Semoga kedepannya tidak terjadi
pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu
teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang
menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang
dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan
intelektual orang lain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh
oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang.
Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar
dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.
Oleh
karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan
pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan
hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti
hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku
dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan
maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan
oleh Undang – Undang.
Daftar Pustaka




Tidak ada komentar:
Posting Komentar