Minggu, 12 Januari 2020

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA


BAB I
PENDAHULUAN

            Menurut pengertian dari WIPO (World Intellectual Property Organization), Kekayaan Intelektual (KI) merupakan kreasi pemikiran yang dapat berupa penemuan, karya sastra dan seni, desain, simbol, dan sebagainya. Hasil kreasi pemikiran tersebut kemudian digunakan dalam dunia perdagangan sehingga menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta kresasi tersebut. Sedangkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak penemu/pencipta atas nilai ekonomi dan hak mendapatkan perlindungan atas hasil kreasi pemikirannya tersebut.
            Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak kekayaan industri dan hak cipta. Hak kekayaan industri berupa paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan penanggulangan praktek persaingan curang. Copyrights (hak cipta) mencakup karya seni dan sastra seperti novel, puisi dan drama, film, karya musik, karya artistik seperti gambar, lukisan, foto dan patung-patung, dan desain arsitektur.
            Pelaksanaan sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dapat dikatakan masih kurang berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dapat terjadi karena masih kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem HKI yang memang masih relatif baru berkembang di Indonesia. Oleh karenanya, sosialisasi HKI harus terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat sistem HKI dan memberikan informasi perkembangan sistem HKI baik di Indonesia maupun di dunia.





BAB II
PEMBAHASAAN
A.                Pengertian Kekayaan Intelektual   
            Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia.

B.                 Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
            Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Perlindungan Varietas Tanaman.
                HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

C.              Karateristik Jenis-Jenis Perlindungan Hukum HKI 
           Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual juga menimbulkan kebutuhan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan itu, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai pula dengan hakekatnya, maka HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible).
           Seringkali orang telah keliru menyebut setiap jenis HKI dengan sebutan “paten”, nampaknya paten telah menjadi idiom umum untuk menyebut perlindungan hukum suatu karya intelektual. Seperti menyebut mereknya apa sudah dipaten-kan? Lagunya apa sudah dipaten-kan? dan lain sebagainya. Padahal suatu karya intelektual tertentu (seperti karya lagu) memiliki ranah atau ruang lingkup perlindungan hukum yang berbeda dengan karya intelektual bidang lain (seperti karya penemuan di bidang teknologi). Untuk memahami karakteristik dan ruang lingkup jenis-jenis HKI yang diatur dalam hukum di Indonesia, penulis deskripsikan pembedaan tersebut dalam matrik sebagai berikut.
           Digunakan untuk mengidentifikasi, dan membedakan barang dan jasa lainnya. Pasal 4, 5, 6 UU Merek  Invensi yang barumengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri Asli/orisinal  
Kreteria perlindungan 
           Gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-anka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yg memiliki daya pembeda digunakan dlm kegiatan perdag brg & jasa  
Proses atau hasil produksi atau kombinasi keduanya, dan benda, alat atau hasil produksi yang memiliki kegunaan praktis.  
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni & sastra. Misl: buku, ceramah, seni tari, program komputer, seni batik, dsb. (lihat Pasal 12 UUHC)  
Apa yang dilindungi  
MEREK                   UU NO. 15 TH. 2001 
PATEN                      UU NO. 14 TH. 2001  
HAK CIPTA               UU N0. 19 TH. 2002  
TIPE PERLINDUNGAN
Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian Tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-UU 
Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian Tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-UU 
Pewarisan, Hibah, Wasiat, Perjanjian Tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan per-UU 
Cara peralihan hak 
10 tahun dari tanggal permintaan, tetapi dapat berlangsung terus bila diperpanjang  dan digunakan  
20 tahun dari tanggal permintaan untuk paten biasa; dan 10 tahun  dari tanggal pendaftaran untuk paten sederhana 
Seumur hidup + 50 tahun sesudah mati, kekecualian tercantum pada Pasal 30 dan Pasal 31 UUHC 
Jangka waktu perlindungan 
Hak khusus yang diberikan oleh negara dengan  cara didaftarkan ke Ditjen HKI berdasar permohonan 
Hak khusus yang diberikan oleh negara melalui Ditjen HKI berdasarkan permohonan  
Secara otomatis, tidak ada kewajiban mendaftarkan  
Bagaimana mendapatkan hak
Maksimal 5 tahun pidana penjara dan/atau denda 1 Milyar rupiah 
Maksimal 4 tahun pidana penjara dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah 
Pidana penjara paling singkat 1 bulan  dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda 5 Milyar rupiah 
Sanksi pidana 
Apabila menggunakan merek yang sama atau serupa secara tanpa hak dengan merek yang telah didaftar 
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan/menyediakan utk disewakan/diserahkan, menggunakanproses atas hasil produksi/produk yang diberi paten tanpa hak  
Secara substantif bagian-bagiannya telah dikopi, atau diperbanyak tanpa ijin, atau terdapat kesamaan 
Manfaat HKI
1.         Aset Perusahaan
2.         Pendukung Pengembangan Usaha
3.         Pencegah Persaingan Usaha Tidak    Sehat dan Peningkat Daya Saing
4.         Pemacu Inovasi/Kreativitas
5.         Pembentuk Image

Contoh Kasus :
            Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun, tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
            Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
            Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika Ditjen Haki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
            Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi yang ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini, yaitu sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj, karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara aslanya, yaitu India.

Analisis Kasus :
            Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sebaiknya sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin tersebut agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan tersebut menunjukkan bukti fisik yang kuat dan tidak berdiam untuk enggan berkomentar, karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada pemesinan tersebut.
            Semoga kedepannya tidak terjadi pelanggaran hak paten khususnya bidang industri, dan sebaiknya pencipta suatu teknologi wajib mematenkan hasil karyanya agar tidak terjadi permasalahan yang menyebabkan merugi dan menurunkan image dari perusahaan yang bersangkutan.


BAB III
PENUTUP

            Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak kekayaan intelektual yang dilindungin oleh undang-undang. Setiap orang wajib menghormati hak kekayaan intelektual orang lain. Hak kekayaan intelektual tidak boleh digunakan oleh oranglain tanpa izin pemiliknya, kecuali apabila ditentukan oleh undang-undang. Perlindungan hukum berlaku bagi hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar dan dibuktikan dengan sertifikat pendaftaran.           
            Oleh karena itu, penegakkan hukum harus menjadi tumpuan utama dalam melakukan pemberantasan pembajakan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Penegakan hukum ini merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadi hukum, baik dalam arti hukum yang sempit maupun dalam arti materiil yang luas, sebagai pedoman prilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh para aparatur penegak hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang – Undang.












Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar