Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat
diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status
hukumnya (Sari, 2007).
1.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah
pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
a.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau
seorang pengusaha.
b.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang yang
bekerja sama dalam satu persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status
hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan
hukum.
a.
Perusahaan Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan
hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah
dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari
harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para
anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang
diambilnya.
b.
Perusahaan Bukan Badan Hukum
Perusahaan bukan
badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi
kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun
persekutuan.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar