BAB I
STANDAR OPERASIONAL PERUSAHAAN
A.
Pendahuluan
Proses pada suatu pekerjaan harus dirancang dan
dikembangkan, kesalahan prosedur dapat terjadi, bila suatu pekerjaan tidak
dirancang dengan baik, dapat menimbulkan
kecelakaan atau kerusakan. Untuk itu perlu dibuat suatu prosedur tetap
yang bersifat standard, sehingga siapa sajapun, kapan sajapun dan dimana
sajapun dilakukan langkah-langkahnya tidak berubah. Langkah-langkah kerja yang
tertib ini disebut SOP (standard operating procedures),
sebutan lainnya Protap (Prosedur
tatap).
Suatu SOP harus memiliki akurasi uraian proses kejadian
beserta pengendaliannya, antara lain:
·
Ada
daftar bahan dan komponen suatu proses dengan karakteristik kualitas minimal;
khususnya ada penjelasan jumlah komponen standar yang digunakan.
·
Ada
deskripsi lengkap komponen (sampel) yang mesti dipersiapkan sebelum pekerjaan
dilaksanakan; terdiri dari uraian atau formulasi komponen khusus atau acuan
layak termasuk jumlah dan nomor seri komponen.
·
Ada
daftar karakteristik perlengkapan (equipment),
seperti: kapasitas, kepresisian, keterbatasan, dayasuai (compatibilities), indikasi nama perlengkapan khusus.
·
Ada
deskripsi langkah-langkah proses peristiwa termasuk skala atau kapasitas operasi.
·
Ada
parameter pengendalian proses, metode dan keberhasilan. Metode tes atau
observasi yang merupakan pengendalian proses yang efektif dan pengujian harus
mempunyai dokumentasi.
·
Ada
diagram alir kerja.
·
Ada
pengujian efektivitas baik dalam proses maupun sesudah ada produk, ini dibatasi atau ada kriteria yang dapat
diterima pihak profesional.
·
Ada
contoh perhitungan, estimasi waktu, kartu isian.
·
Ada
biaya, alat angkut, dan daftar faktor pengganggu.
·
Ada
yang pelaksana dan pertanggungjawaban; siapa melaksanakan apa?
·
Ada
akuntabilitas pimpinan.
·
Ada pelaporan dan dokumentasi.
Gambar di bawah ini
terlihat suatu tugas terdiri dari beberapa aktivitas, dan suatu aktivitas
berkembang menjadi beberapa operasi, dan suatu operasi dapat diuraikan dalam
beberapa langkah.
Lembaga yang
bekerja menggunakan SOP akan menghasilkan :
1) membawa
perbaikan mutu;
2) menambah
keluwesan;
3) Mengidentifikasi
karyawan yang mempunyai kekurangan dalam produktivitas dan mutu;
4) Mengurangi
fungsi-fungsi pelayanan dalam jurusan, seperti inpeksi dosen terhadap
mahasiswa;
5) Mengembangkan
sikap yang lebih menguntungkan terhadap tanggung jawab, tingkat kerja individu,
laju kerja individu, dan distribusi beban kerja.
B.
Format
dan Manajemen
Pada suatu SOP akan tergambar identifikasi, pengendalian,
kemampuan selusur, konsistensi, dan akuntabilitas. Suatu SOP hendaklah
mempunyai format sebagai berikut :
1) Nama lembaga, nama selain pada kop juga ada
pada setiap halaman.
2)
Judul, judul harus jelas terurai
dan terukur. Karena, pada setiap prosedur diuraikan bagaimana mengerjakannya,
judul mesti bergaya bahasa perintah (direktif) untuk menjelaskan ‘siapa
mengerjakan apa’. Suatu SOP berjudul "Bahan bakar solar untuk injeksi
motor Diesel ” tidak menggambarkan prosedur; lebih cocok diberi judul “Proses
injeksi bahan bakar solar pada motor Diesel.” Gaya bahasa direktif, seperti., "Pengujian
dari...," "Operasi dari...." atau "Perawatan dari...".
3) Halaman, harus tertulis "halaman 3 dari 7", ini
menggambarkan ada kelanjutan.
4) Identifikasi dan Pengendalian, pada suatu Prosedur mesti teridentifikasi
keunikannya. Identifikasi untuk mempersiapkan akuntabilitas, dan gambaran suatu
dokumentasi sampai fasilitas dan masa
kedaluwarsaan perubahan. Akuntabilitas dan gambaran prosedur berdasarkan pada
sejumlah identifikasi atau kode, yang merupakan pengendalian (seperti., kapan
dan berapa kali revisi atau jumlah edisi SOP dilakukan).
5) Tujuan,
suatu tujuan atau sasaran prosedur mesti dapat diulang (repeat) dan dapat
dikembangkan, dan dinyatakan dalam gaya bahasa perintah, seperti., operasi,
prosedur, proses, monitoring, dan rutinitas perawatan dengan perusahaan ABC
dand XYZ sistem WFI.
6) Ruang lingkup. Ruang lingkup (scope) harus mempunyai batas penggunaan
prosedur. Apakah itu, sampel tertentu sesuai pengujian dengan metode ini?
Apakah operasi ini terpakai hanya pada perlengkapan tertentu atau bagian
tertentu? Apakah ada batasan kapasitas,
volume prosedur?
7) Tanggung Jawab. Siapa bertanggung jawab
melaksanakan uraian pekerjaan?
Siapa melaporkan pekerjaan? Apakah diperlukan pelatihan khusus atau sertifikat?
Pada sesi ini dibatasi karyawan yang melaksanakan, seperti: siapa yang
mempunyai atau sesuai kualifikasi dalam melaksanakan uraian pekerjaan. Itu akan
diatur suatu tahapan untuk sejumlah detail dalam dokumen berikut.
8) Prosedur. Uraikan prosedur dalam langkah demi langkah (step-by-step) atau
kronologis cara kerja. Gunakan kata kerja aktif dan pernyataan langsung,
seperti., "Tambahkan 100.0 ml air murni, PN 0128."
9) Kebutuhan Perhitungan / Penanganan data / Dokumensi. Uraikan bagaimana data mentah diolah dan dilaporkan.
Sediakan contoh perhitungan, bila ada.
C. Jenis Prosedur
SOP sering
dibagi dalam beberapa jenis prosedur, antara lain Manufacturing Procedures
(MPs), Quality Test Methods (QTMs), atau Test Methods (TMs), yang dirancang dan
diformat khusus untuk evaluasi pekerjaan. Persis, seperti prosedur kalibrasi
atau Prosedur perawatan preventif. Kategorisasi prosedur berguna, namun lebih
baik kategorisasinya berdasarkan pada jenis uraian aktvitas. Ini lebih sering
sebut pembuatan SOP berdasarkan fungsional, ada juga SOP dikembangkan
berdasarkan bidang pekerjaan.
Kategorisasi memberi format lebih khusus untuk setiap
jenis prosedur. Acuan harus sesuai prosedur pengujian, seperti suatu standar
kalibrasi alat harus sesuai dengan prosedur kalibrasi. Pengkategorisasian
minimal merupakan suatu alat penilaian keberhasilan minimal karyawan.
D.
Visi dan Misi
Ø Visi
|
Menjadi
perusahaan otomotif terhandal dan terpercaya di dalam negeri.
|
|
|
Ø Misi
|
E.
Sejarah Perusahaan
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (Perseroan) merupakan
suatu kelompok usaha terpadu yang memiliki beberapa anak perusahaan yang
bergerak di bidang otomotif yang terkemuka di Indonesia. Perseroan didirikan
pada tahun 1976 dengan nama PT. Indomobil Investment Corporation dan pada tahun
1997 dilakukan penggabungan usaha (merger) dengan PT. Indomulti Inti Industri
Tbk
Sejak
saat itulah status Perseroan berubah menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT.
Indomobil Sukses Internasional Tbk, dengan kantor pusatnya di Wisma Indomobil
I, lantai 6, Jl. MT. Haryono Kav 8, Jakarta Timur - 13330.
Bidang
usaha utama Perseroan dan anak perusahaan meliputi: pemegang lisensi merek,
distributor penjualan kendaraan, layanan purna jual, jasa pembiayaan kendaraan
bermotor, distributor suku cadang dengan merek “IndoParts”, perakitan kendaraan
bermotor, produsen komponen otomotif serta kelompok usaha pendukung lainnya.
Semua
produk dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan dengan
standar kualitas yang dijamin oleh perusahaan prinsipal serta didukung oleh
layanan purna jual yang prima melalui jaringanjaringan 3S (Sales, Service, dan
Spareparts) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Perseroan
mengelola merk-merk terkenal dengan reputasi internasional yang meliputi Audi,
Foton, Great Wall, Hino, Kalmar, Liugong, Manitou, Nissan, Renault, Renault
Trucks, Suzuki, Volkswagen, Volvo, Volvo Trucks, dan Mack Trucks.
Produk-produk
yang ditawarkan meliputi jenis kendaraan bermotor roda dua, kendaraan bermotor
roda empat, bus, truk, forklift, dan alat berat lainnya. Melalui sinergi dari
4.224 karyawan tetap yang tersebar di seluruh anak perusahaan di Indonesia
telah mampu menopang Perseroan menjadi salah satu perusahaan di bidang Otomotif
yang terkemuka.
Perseroan
secara terus menerus mengembangkan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan, dan
pemahaman nilai-nilai yang secara terus menerus dijalankan melalui program
pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar Perseroan, program
konseling, coaching, seminar, dan praktek kerja lapangan (on the job training).
Pengembangan
kompetensi, dan jenjang karir, telah menjadi satu prioritas kegiatan Perseroan
dan telah dikemas dalam suatu sistem yang dievaluasi secara terus menerus.
Usaha keras tersebut membuahkan hasil yang sangat baik melalui pencapaian laba
bersih Perseroan sebesar Rp. 448,67 milyar dalam tahun buku 2010 ini.
NB: Dikarenakan
pada perusahaan yang kami dapat tidak ditemukan SOP maka tidak kami cantumkan
isi SOP
BAB
II
PENETAPAN HUKUM UNTUK PEKERJA
Setiap perusahaan yang bergerak
dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional
dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan
dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang
berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan
perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang
dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata
tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi
tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan
perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil
pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin
keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan
kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk
melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja
harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama
memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan
perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1.
Hak dan kewajiban pengusaha;
2.
Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
3.
Syarat kerja;
4.
Tata tertib perusahaan; dan
5.
Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10
(sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan
perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah
mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila peraturan
perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU
Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum
mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan
perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila peraturan
perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan,
maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis
kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dan dalam waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima
oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang
telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perubahan
peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat
dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh.
Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri
atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi
peraturan perusahaan, serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau
perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan sanksi
pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas
pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai jangka waktu
berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan tentang
kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan
serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.
Pada Perusahaan IndoMobil Group terdapat beberapa aturan
diantaranya sebagai berikut :
Karyawan:
Mereka yang mempunyai
hubungan kerja dengan Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan
Pengang-katan/Perjanjian Kerja yang sah dan menerima upah.
Istri/Suami Karyawan:
1 (satu) orang istri/suami dari perkawinan yang sah dan terdaftar
pada Bagian HRD.
Anak Karyawan:
Anak dari istri yang sah,
berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun, belum bekerja, belum menikah, serta
terdaftar di bagian HRD.
Pekerjaan:
Pekerjaan yang dijalankan
oleh Karyawan untuk Perusahaan dalam suatu hubungan kerja tertentu yang telah
disepakati bersama dalam suatu ikatan hubungan kerja.
Contoh salah satu pasal yang
terdapat di Peraturan Perusahaan IndoMobil Group :
BAB IX
PENINGKATAN KETERAMPILAN KARYAWAN
Pasal 38
Pelatihan dan Pendidikan Karyawan
1.
Untuk meningkatkan dan menambah kemampuan karyawan serta untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan akan tenaga-tenaga terampil, Perusahaan sewaktu-waktu
dapat mengadakan pelatihan yang dibiayai oleh Perusahaan.
2. Penentuan mengenai sifat/jenis, tempat, serta jangka waktu
untuk pelatihan/pendidikan diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.
BAB III
KESEJAHTERAAN
BAGI WARGA INTERNAL MAUPUN EKSTERNAL
Warga
Internal
1. Kesejahteraan
bagi warga internal (pegawai) meliputi pembagian hasil upah dan waktu kerja
sebagai mana yang mestinya.
2. Perhitungan upah kerja lembur sesuai dengan Surat Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep/102MEN/VI/2004 tanggal 25 Juni
2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
3. Istirahat sakit dapat diberikan kepada karyawan yang menderita
sakit sedemikian beratnya sehingga tidak dapat melakukan tugas dengan
semestinya berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter.
4. Perusahaan
memberikan Tunjangan Makan kepada setiap karyawan yang nilainya diatur
tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.
5. Perusahaan
memberikan Tunjangan Transport kepada setiap karyawan yang jumlahnya diatur
tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.
6. Serta
tunjangan lainnya
Warga
Eksternal
1. Masyarakat
dapat memanfaatkan dan merasakan hasil dari pembelian produk di perusahaan
2. Memudahkan
masyarakat dalam menjalani berbagai kegiatan seperti pergi ke kantor
menggunakan kendaraan yang berkualitas karena alat dan bahan yang digunakan
juga berkualitas
DAFTAR PUSTAKA
1. Jurnal
Peraturan Perusahaan IndoMobil Group
2. Jurnal
Pengertian Standar Operasional Perusahaan





terima ksaih atas informasinya, yuk kunjungi juga klik disini dan disini
BalasHapus"Thank you for nice information
BalasHapusPlease visit our website unimuda and uhamka""Thank you for nice information
unimuda and uhamka"