Selama Work Form Home ini awalnya saya merasa
sangat bosan karena diharuskan beraktivitas hanya di dalam rumah namun demi
berpartisipasi mencegah penularan virus corona mau tidak mau saya mengikuti protokol
pemerintah untuk work form home termasuk kegiatan perkulihan. Selama empat
bulan terakhir ini saya tidak keluar rumah, mengerjakan semua tugas di rumah
setiap harinya. Untuk pertama kalinya saya melakukan kegiatan rapat dan seminar
melalui daring, rasnaya tentu sangat berbeda apalagi jika ada kendala koneksi
memperhambat jalannya. Positifnya selama WFH ini saya dapat membantu
ibu selama di rumah, lebih dekat dan sering berkumpul dengan keluarga. Kegiatan
lainnya yang saya lakukan adalah berolahraga dirumah. Setelah berolahraga saya bisa menyiapkan sarapan. Memasak masakan sehat
adalah hal yang menyenangkan, saya tahu betul apa yang akan saya konsumsi,
bahkan nilai gizi di baliknya. Setelah sarapan, saya bisa mencuci piring,
mencuci baju, mengepel lantai dan menyapu. Setelah semua tampak bersih, rapi
dan kinclong, saya bisa mandi pagi. Kalau di hari-hari biasa kita terburu-buru
mandi, maka kali ini saya perlu menikmatinya. Semakin lama saya merasakan WFH
ini saya merasa nyaman dan terbiasa serta menikmatinya. Banyak hikmah yang
tentunya dapat saya ambil dari kejadian luar biasa ini. Semoga kita selalu
diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Jadi mari kita nikmati work form home!!
Jumat, 10 Juli 2020
Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008
Bagi calon
pengusaha/pengusaha, penyelenggara pemerintah,pemerintah daerah,konsultan
pendamping UMKM,KKMB dan pemangku kepentingan UMKM lainnya perlu kiranya
memahami hal-hal berikut :
1.
Azas-azas Usaha Mikro,Kecil dan Menengah
(UMKM)
Berdasarkan Bab II Pasal 2 beserta penjelasannya pada UU Nomor 20
Tahun 2008 tentang UMKM azas-azasnya antara lain ; (1) azas
kekeluargaan,yaitu azas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian
dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan atas dasar
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efesiensi
berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan
lingkungan,kemandirian,keseimbangan,kemajuan,dan kesatuan ekonomi nasional
untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.(2) Azas demokrasi ekonomi,yaitu
pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dari pembangunan
perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.(3) Azas
kebersamaan,yaitu azas yang mendorong peran seluruh UMKM dan dunia usaha secara
bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.(4) Azas
efesiensi berkeadilan,yaitu azas yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan UMKM
dengan mengedepankan efesiensi berkeadilan dalam usaha untuk
mewujudkan iklim usaha yang adil,kondusif,dan berdaya saing.(5) Azas
berkelanjutan,yaitu azas yang secara terencana mengupayakan berjalannya proses
pembangunan melalui pemberdayaan UMKM yang dilakukan secara berkesinambungan
sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri.(6) Azas berwawasan
lingkungan,yaitu azas pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap
memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan
hidup.(7) Azas kemandirian,yaitu azas pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan
tetap menjaga dan mengedepankan potensi,kemampuan,dan kemandirian UMKM.(8) Azas
keseimbangan kemajuan,adalah azas pemberdayaan UMKM yang berupaya menjaga
keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam kesatuan ekonomi nasional.(9) Azas
kesatuan ekonomi nasional,adalah azas pemberdayaan UMKM yang merupakan
bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional.
1.
Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan UMKM
Menurut Bab II Pasal 4 dan Pasal 5 UU No.20/2008 tentang UMKM,prinsip dan
tujuan pemberdayaan UMKM adalah sbb :
1.
Prinsip pemberdayaan UMKM
A.
Penumbuhan kemandirian,kebersamaan,dan
kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri
B.
Mewujudkan kebijakan public yang
transparan,akuntabel,dan berkeadilan
C.
Pengembangan usaha berbasis potensi
daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM
D.
Peningkatan daya saing UMKM
E.
Penyelenggaraan
perencanaan,pelaksanaan,dan pengendalian secara terpadu
2.
Tujuan pemberdayaan UMKM
A.
Mewujudkan struktur perekonomian
nasional yang seimbang,berkembang,dan berkeadilan
B.
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan
UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri
C.
Meningkatkan peran UMKM dalam
pembangunan daerah,penciptaan lapangan kerja,pemerataan pendapatan,pertumbuhan
ekonomi,dan pengentasan kemisikinan
D.
Kriteria-kriteria UMKM
Berdasarkan Pasal 6 beserta penjelasannya,UU No.20 Tahun 2008 tentang
UMKM,kriteria UMKM adalah sebagai berikut :
1) Kriteria Usaha Mikro
1.
Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) diluar tanah dan bangunan tempat usaha
; atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling
banyak Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah)
2) Kriteria Usaha Kecil
1.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha;atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak
Rp2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus juta rupiah)
3) Kriteria Usaha Menengah
1.
Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000.-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha;atau
2.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih
dari Rp2.500.000.000.-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai paling banyak
Rp50.000.000.000.-(lima puluh milyar rupiah)
Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah hasil pengurangan total nilai
kekayaan usaha (asset) dengan total nilai kewajiban,tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil
penjualan bersih (netto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dalam satu
tahun buku.
Langganan:
Komentar (Atom)



